Ekbis

BGN Catat 52.689 UMKM Jadi Pemasok MBG, Sudaryono: Syaratnya Sesuai Standar

Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 52.689 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terlibat sebagai pemasok dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga 9 Oktober 2026. Jumlah tersebut mencapai 82,83 persen dari total 63.608 pemasok yang tercatat Badan Gizi Nasional (BGN) di 37 provinsi.

Selain UMKM, rantai pasok MBG melibatkan 9.388 pemasok dari koperasi, 1.105 dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan 426 dari Koperasi Desa Merah Putih. Keterlibatan berbagai jenis usaha tersebut membuka peluang bagi produsen pangan dan pelaku usaha daerah untuk memasok kebutuhan program.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, program MBG juga diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi kepada pelaku usaha dan produsen pangan lokal. Namun, bahan makanan yang digunakan tetap harus memenuhi standar keamanan pangan.

“Program ini berdampak kepada ekonomi lokal dengan memberdayakan UMKM, petani, dan peternak. Syarat utamanya semua bahan makanan harus benar dan memenuhi standar keamanan,” kata Sudaryono dalam keterangan tertulis yang diterima Channel9.id, Sabtu (17/10/2026).

Kebutuhan bahan pangan untuk memenuhi layanan MBG menjadi salah satu peluang pasar bagi pelaku usaha lokal. Petani dan peternak dapat memasok hasil produksinya, sedangkan koperasi berpotensi menghimpun produk anggota untuk memenuhi kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BGN juga menekankan penggunaan bahan pangan dari daerah setempat. Hal ini disampaikan Sudaryono saat menanggapi usulan Perum Bulog untuk memasok beras premium bagi program MBG.

“Usulan dari Bulog kami pandang positif. Namun, yang ingin kami tegaskan, Program MBG tetap memprioritaskan penggunaan bahan pangan dari daerah setempat. Kami ingin petani lokal, pedagang lokal, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) ikut merasakan manfaat dari perputaran ekonomi yang dihasilkan program ini,” ujar Sudaryono.

Usulan Bulog dinilai dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan beras ketika pasokan di daerah belum mencukupi. Meski demikian, pengadaan dari Bulog tidak mengubah prioritas penggunaan bahan pangan lokal dalam rantai pasok program.

Salah satu contoh keterlibatan produsen daerah terdapat dalam pengadaan telur untuk MBG di Jawa Timur. Berdasarkan materi BGN, SPPG di wilayah tersebut diwajibkan membeli telur dari peternak lokal tiga kali dalam sepekan.

Harga acuan yang tercantum dalam materi tersebut sekitar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak. Pengadaan itu diperkirakan menyerap 8–10 persen dari total produksi telur di Jawa Timur.

Skema pengadaan tersebut berpotensi menyediakan pasar bagi peternak lokal. Namun, dampaknya terhadap pendapatan produsen dan perputaran ekonomi daerah tetap bergantung pada realisasi pembelian serta keberlanjutan kemitraan.

Selain keterlibatan pemasok, program MBG juga menyerap sumber daya manusia dalam jumlah besar. Data BGN hingga September 2026 mencatat 1.027.998 pegawai dan relawan masih aktif, terdiri atas 86.120 pegawai SPPG dan 941.878 relawan.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan operasional program. Meski demikian, pegawai dan relawan merupakan kategori yang berbeda sehingga angka tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah tenaga kerja formal atau pekerja bergaji.

Dari sisi jangkauan layanan, BGN mencatat 26.385 SPPG berdasarkan Surat Penetapan KPM Sementara II per 9 Oktober 2026. Fasilitas tersebut tercatat melayani 433.571 kelompok penerima manfaat dengan total 57.491.334 penerima manfaat.

Sementara itu, realisasi anggaran MBG hingga September 2026 tercatat sebesar Rp149,79 triliun, dengan jumlah penerima manfaat 53.906.576 orang. Angka penerima manfaat tersebut menggunakan periode pencatatan yang berbeda dari data per 9 Oktober 2026.

Besarnya kebutuhan pangan dan jangkauan layanan MBG membuka peluang bagi UMKM, petani, peternak, koperasi, dan BUMDes untuk terlibat dalam pengadaan. Namun, besarnya skala program belum dengan sendirinya menunjukkan seberapa besar manfaat ekonomi yang diterima setiap pelaku usaha.

Penilaian terhadap dampak ekonomi program memerlukan data lebih lanjut, termasuk perubahan omzet UMKM, pendapatan petani dan peternak, keberlanjutan kontrak pengadaan, serta pemerataan kesempatan usaha antardaerah.

Pelaksanaan pengadaan juga menentukan apakah peluang tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh pemasok. Kualitas produk, keamanan pangan, kewajaran harga, kesinambungan pasokan, dan ketepatan pembayaran menjadi sejumlah faktor yang memengaruhi manfaat program bagi pelaku usaha lokal.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

84  +    =  94