Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong perubahan sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah agar tidak hanya mengukur aktivitas administratif, tetapi juga hasil pekerjaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan, perubahan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurutnya, pemberian TPP perlu dikaitkan dengan kontribusi ASN terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
Ia menilai, sistem penilaian kinerja yang hanya mencatat pekerjaan atau aktivitas pegawai belum cukup untuk menggambarkan kontribusi ASN terhadap organisasi. Karena itu, penilaian perlu mempertimbangkan hasil pekerjaan serta tanggapan masyarakat atau pihak yang menerima layanan.
“Kalau kita mau lihat organisasi yang model baru harusnya, karena kita masing-masing punya klien, bagaimana setiap yang kita layani itu memberikan bintang lima ke kita. Bapak-Ibu Biro Organisasi, di Keuda, di BKD dan sebagainya, skema seperti apa yang bisa didesain,” kata Cheka dalam Rapat Koordinasi Ketatalaksanaan dan Kebijakan TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/10/2026), sebagaimana dikutip Channel9.id dari kanal Youtube resmi Kemendagri.
Cheka juga mengatakan, kebijakan TPP perlu dievaluasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana pemberian tambahan penghasilan berkontribusi terhadap ketiga tujuan tersebut.
“Ini by law di Undang-Undang 23 [tentang Pemerintahan Daerah], termasuk skema kita. Apakah kemudian tata laksananya kita, TPP kita, sudah mengarah ke tiga tujuan ini atau belum. Nanti kita lihat, kita coba exercise korelasi TPP dengan tujuan-tujuan ini,” katanya.
Ia menegaskan, TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja ASN, bukan hak yang diberikan secara otomatis. Oleh karena itu, pemberiannya perlu didasarkan pada pertimbangan kinerja dan kontribusi masing-masing pegawai, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, dan efisiensi.
Cheka mengatakan, pengukuran dampak pemberian TPP perlu diarahkan pada manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan daerah.
“Bagaimana biar efektif? Dia tepat pada tujuannya. Tujuannya apa? Tadi, tujuan kita berotonomi tiga. Bisa enggak menyejahterakan masyarakat? Bisa tidak meningkatkan pelayanan publik? Bisa enggak meningkatkan daya saing? Sepanjang kita bisa mengukur bahwasannya yang kita kerjakan itu berdampak kepada tiga tujuan tadi, itu akan in line dengan tujuan organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, rapat koordinasi tersebut juga membahas penyamaan persepsi mengenai kebijakan TPP di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam proses administrasinya, pengurusan TPP ASN nantinya akan didukung aplikasi SIMONA versi kedua yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi kedua sistem tersebut ditujukan untuk menyederhanakan administrasi dan mendukung digitalisasi pengelolaan TPP.
Purwaningsih menambahkan, birokrasi di tingkat pusat dan daerah perlu mengubah pola kerja agar lebih berorientasi pada hasil dan manfaat pelayanan bagi masyarakat. Ia menilai, perangkat organisasi daerah memiliki peran dalam memastikan kinerja dan pelayanan pemerintah daerah memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, Biro Organisasi Provinsi dan Bagian Organisasi Kabupaten/Kota harus bertransformasi menjadi arsitek tata kelola yang memastikan bahwa setiap kinerja, setiap pelayanan yang dilakukan oleh Pemda berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
HT




