Hukum

Penyidikan Kasus Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo Harus Transparan

Channel9.id – Jakarta. Kasus penindakan hukum atas aksi pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, membutuhkan kejelasan proses hukum yang transparan dan berlandaskan akuntabilitas.

Menurut Direktur Eksekutif CIVIC FAI Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) sekaligus Co-Founder Welfare Institution, Muhammad Abdullah Darraz, penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana, termasuk langkah penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang mendasarkan pada dugaan tempat persembunyian pelaku, merupakan bagian dari upaya hukum pidana guna mengusut tuntas aksi kejahatan.

Abdullah Darraz juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum (rule of law) serta transparansi informasi dari kepolisian agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tepercaya.

“Langkah aparat penegak hukum dalam mengejar pelaku penyerangan dan pembakaran warung makan Tepi Sawah di Sukoharjo merupakan bentuk penindakan atas tindak kriminal yang tidak dibenarkan oleh aturan hukum mana pun. Ketika terdapat indikasi atau dugaan kuat bahwa terduga pelaku bersembunyi di suatu wilayah—termasuk lingkungan pondok pesantren—maka pelaksanaan tindakan hukum berupa penggeledahan dan pencarian pelaku harus dilakukan secara terukur serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) hukum acara pidana,” tegas Abdullah Darraz kepada Channel9.id di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Darraz menjelaskan, kepolisian wajib memastikan setiap tindakan penggeledahan dan pemeriksaan saksi telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Upaya penggerebekan dan penggeledahan fasilitas yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku penyerangan merupakan bagian dari prosedur penyidikan perkara pidana. Namun, agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat, penting bagi aparat penegak hukum untuk memperjelas dan membuka fakta-fakta penindakan tersebut secara proporsional. Penegakan hukum yang tegas terhadap aksi kriminalitas harus berjalan seiring dengan jaminan perlindungan hak-hak saksi serta profesionalisme kerja kepolisian di lapangan,” lanjut Darraz.

Lebih jauh, Darraz mendorong seluruh pihak untuk mengawal proses hukum ini secara rasional dan objektif.

“Pertama, pengusutan tuntas tindak kriminal: mendukung penuh kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan, pembakaran, dan intimidasi yang menimpa pemilik usaha Warung Mi Babi di Sukoharjo hingga seluruh pelaku utama dan pihak terkait ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Kedua menurut Darraz, kepatuhan Prosedur Hukum: Mengingatkan aparat penegak hukum agar penggeledahan, penyitaan barang bukti, maupun pemeriksaan saksi-saksi di lapangan tetap mengedepankan asas keadilan, perlindungan anak/saksi bawah umur, serta keabsahan prosedur formal perundang-undangan.

“Ketiga, edukasi dan keterbukaan Informasi: mendorong pihak kepolisian memberikan klarifikasi yang rinci dan berkala kepada publik guna mencegah munculnya disinformasi serta menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Jawa Tengah,” pungkas Darraz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86  +    =  91