Channel9.id – Jakarta. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya ke pengunjung sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Mulanya, jaksa menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga S1 ke hadapan majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazahnya ke pengunjung sidang yang hadir.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia,” kata Jokowi dalam sidang.
Hakim pun meminta Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.
Namun, Jokowi kembali memohon untuk menunjukkan ijazahnya kepada hadirin sidang.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” lanjut Jokowi.
Jokowi kemudian maju ke hadapan majelis hakim dan membalikkan badan sambil mengangkat lembaran ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang.
Roy Suryo yang dihadirkan dalam sidang tersebut lantas mendekat ke arah Jokowi dan melihat langsung ijazah tersebut. Roy pun tertawa melihat Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Jokowi dalam sidang ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Dalam sejumlah kesempatan, Jokowi telah menyatakan siap hadir dan menunjukkan ijazah S1 dari UGM yang disebut Roy Suryo palsu.
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada 17 September 2026.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
HT




