Nasional

Ngabalin Nilai Pemberian Deadline Perppu KPK Kepada Presiden Tidak Semestinya Dilakukan

Channel9.id-Jakarta. BEM Trisakti sempat memberi batas akhir 14 Oktober 2019 untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menerbitkan Perppu KPK. Pihak Istana Kepresidenan menyatakan tidak semestinya Jokowi diberikan tenggat waktu.

“Iya nggak bisa. Ini yang saya awal bilang kalau, jangan main deadline. Nggak bisa dalam bentuk ancaman. Kan ini negara. Pemerintahan ini kan representasi negara. Kalau deadline terkait Perppu, jangan mengancam,” kata Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Senin (14/10).

Ngabalin pula berharap mahasiswa tidak main mengancam presiden untuk segera bersikap mengenai Perppu KPK. Ngabalin menyatakan pemberian deadline Perppu KPK itu tidak bisa dibenarkan.

“Biasakan diri sebagai masyarakat intelektual itu kan, ini kan kemampuan intelektual orang dengan keputusan politik dalam bernegara. Jadi nggak bisa orang main ancam ke presiden. Ini kepala negara. Sementara kalau mahasiswa masyarakat intelektual. Pakai deadline itu tidak benar,” kata Ngabalin.

Ngabalin pula mengaku belum mendapat informasi soal kapan Jokowi bersikap mengenai Perppu KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.

“Sama sekali kami tidak mendapatkan info. Presiden memiliki kewenangan yang dalam UU, tidak bisa ada yang menggugat,” kata Ngabalin.(VRU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  42