Channe9.id-Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir menyampaikan nota pembelaan pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10).
Sofyan menolak dakwaan telah membantu terjadinya tindak pidana suap yang diterima oleh Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham guna mempercepat PLTU RIAU -1.
Mantan Direktur Utama PLN itu menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui letak kesalahannya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya janji dan aliran uang yang diterima Eni Maulani Saragih hingga sejumlah Rp4,7 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Ia juga menganggap perkaranya tidak layak untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan karena alat buktinya tidak mencukupi.
Menurutnya, Jaksa KPK tidak bisa membuktikan seluruh
tuntutan yang berdasarkan pada dua dakwaan, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal
15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Sofyan Basir meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
“Mohon kiranya berkenan dapat membebaskan saya dari seluruh Tuntutan Sdr Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor : 114/TUT. 01.06/24/2019 Tanggal 7 Oktober 2019,” ujar Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Sofyan Basir 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi