Channel9.id-Jakarta. Demonstrasi acap kali melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang. Hal ini bisa dilihat pada demonstrasi di Mei dan September 2019. Demikian tutur Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiyono.
Menurut ia, demonstrasi memang dibolehkan. Itu sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ada ketentuan maupun larangannya (dalam Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012). “Contohnya batas waktu,” kata Eko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Demonstrasi di ruang terbuka dibatasi, yakni antara pukul 06.00-18.00 WIB. Selain itu, demonstrasi di ruang tertutup pun demikian, antara pukul 06.00-22.00 WIB. Aturan ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
Menurut Eko, demonstrasi hingga malam sering kali berujung kericuhan. “Ini berbahaya buat kehidupan kita dalam negara demokrasi,” kata Eko.
Pihak ia dan Polri mengaku akan menindak tegas bila hal ini terjadi ke depannya, sesuai dengan hukum. Ia sangsi bila hukum tidak ditegakkan, yang berlaku adalah hukum rimba–yang kuatlah yang menang.
Senada dengan Eko, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono pun sepakat agar demonstrasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Gatot, demonstrasi harus menghormati hak-hak kebebasan orang lain, menghormati nilai dan norma umum yang berlaku. Para demonstran mesti menjaga ketertiban dan keamanan, serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Gatot pun melanjutkan, “jangan sampai demonstrasi mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa.” Jika hal itu terjadi, ia mengancam akan membubarkannya.
(LH)