Nasional

Pemerintah Akui Sulit Identifikasi ASN Terpapar Radikalisme

Channel9.id-Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku sulit mengidentifikasi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Ia mengatakan, identifikasi ASN terpapar radikal negatif tak bisa hanya dengan melihat cara berpakaian.

“Itu sulit ya diukur, apakah dengan cara berpakaian, kan enggak bisa. Beda ya. Kalau dulu dia ikut organisasi terlarang, jelas. Ini kan tidak,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

Pihaknya, kata Tjahjo, sudah membuat konten untuk mengevaluasi laporan masyarakat ataupun PNS terkait paham yang tak sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Tujuannya untuk menemukan ASN yang terpapar radikalisme

Konten tersebut dibuat bersama Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

“Itu ada kontennya. Kami sudah membuka komunikasi dengan Kominfo, dengan Kepolisian, dengan BNPT, dengan BSSN,” ujar Tjahjo.

Tjahjo pun menyebutkan, pemerintah mencegah ASN terpapar radikalisme dilakukan sejak penerimaan CPNS. Menurut ia, para peserta akan mengikuti tes tertulis dengan berbagai soal yang menyangkut kebangsaan, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan bahaya-bahaya radikalisme.

“Setelah itu, nanti kalau dia diterima sebagai pegawai negeri kan tentunya ada prajabatan dan sebagainya,” ujarnya.

Tjahjo menganggap perlu adanya pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia mengatakan, pola pikir abdi negara bisa dibangun melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) di masing-masing instansi.

Menurut ia, para ASN juga mengikuti diklat tersebut sampai Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

“Karena lima tahun ke depan Bapak Jokowi dengan visi misi beliau ini, ingin membangun Indonesia yang benar-benar berbhinneka tunggal ika,” katanya.

Pemerintah ingin serius menangani ASN atau PNS yang menganut paham radikalisme. Sejumlah kementerian dan lembaga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan ASN pada Selasa (12/11)

Terdapat 11 kementerian dan lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, yakni Kemenpan-RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.

“Bahwa seorang ASN harus patuh dan taat pada 4 pilar tadi. Jadi sebetulnya sederhananya seperti itu. Bagi Kemenpan-RB sendiri, ini adalah salah satu yang diwajibkan bagi seorang ASN,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Selasa (12/11).

Selain itu, pemerintah telah meluncurkan portal aduan ASN, aduanasn.id, di Jakarta, Selasa (12/11). Portal aduan ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan ASN yang menyebarkan konten-konten radikalisme.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87  +    =  90