Channel9.id-Jakarta. Komisi II DPR RI berencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan adanya usulan anggota dewan tak perlu mundur dari jabatan bila hendak jadi peserta pilkada.
“Tentang usulan bahwa akan ada dilakukan pilkada langsung, kemudian dengan usulan berkaitan dengan anggota DPR yang maju tidak perlu mundur, harus cuti, itu sedang dibahas semua,” kata Azis di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11).
Sebelum menyinggung soal usulan terebut, Azis menyatakan revisi UU Pilkada harus menunggu hasil evaluasi sistem pilkada langsung. Azis menyatakan Fraksi Golkar juga akan mengkaji sistem pilkada langsung.
“Ya evaluasi pilkada ke depan tentu pembahasan teknisnya kan ada di komisi, Komisi II. Golkar juga tadi malam dalam rapimnas itu meminta kepada fraksi untuk mengkaji dan nanti kemudian dibahas secara detail dengan DPP Partai Golkar,” ucap dia.
Untuk diketahui dalam UU Pilkada, ada aturan mengenai anggota dewan harus mundur jika hendak berkompetisi di pilkada. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s dan berbunyi ‘menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta’.
(vru)