Channel9.id-Jakarta. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, pada acara Silaturahmi dan Koordinasi Antara Fraksi PKS DPR dan DPRD Provinsi se-Indonesia di Jakarta.
Menurut Bahtiar, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, DPRD perlu mengoptimalkan seluruh peran dan fungsi, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, katanya di Jakarta (5/11/19).
Dalam menjalankan fungsi dan perannya, Bahtiar meminta DPRD bekerja sama dengan Pemda untuk dapat mewujudkan dan mensukseskan Lima Program Prioritas Nasional Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, dengan mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan khas daerah setempat.
“Gagasan tentang Omnibus Law ini yang saya kira berkolerasi dengan fungsi DPRD, Perda yang menghambat investasi selama ini maupun menghambat perizinan dievaluasi, atau mungkin bisa dilakukan penyatuan10 hingga 20 Perda atau lebih yang selama ini produksi atau dibuat secara terpisah-pisah ya sebaiknya disatukan saja,” katanya.
Bahtiar juga meminta deregulasi atau penyerderhanaan dilakukan hingga ke tingkat bawah untuk meminimalkan Perda yang tidak berdampak terutama bagi kesejahteraan masyarakat. Karena menurut Bahtiar, jika tidak dihentikan produksi peraturan kepala daerah sangat banyak, sehingga bisa terjadi obesitas peraturan.