Hukum

Beredar DPO Persekusi Banser, Polisi: Itu Hoax

Channel9.id-Jakarta. Selebaran daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melakukan persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) beredar di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12) kemarin.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan selebaran DPO yang viral tersebut hoaks saat dikonfirmasi.

“Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan belum pernah mengeluarkan (poster) DPO karena ini masih disidik ya. Itu hoaks,” ujar Yusri, Rabu (11/12).

Dalam selebaran terdapat logo Polda Metro Jaya beserta nomor telepon humasnya.

‘Mr X Pelaku Persekusi Banser NU di Pondok Pinang Jaksel. Kejadian 10 Desember 2019 Jam 15.00 WIB,’ demikian tertera dalam selebaran itu.

Yusri menegaskan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus dugaan persekusi terhadap anggota Banser di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Kini kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi untuk mengungkap peristiwa dugaan persekusi itu.

“Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan. Masih didalami di (Polres) Selatan ya, masih mencari alat bukti dan saksi-saksi,” ujar Yusri.

Sebelumnya, di media sosial telah viral video yang menayangkan seorang pria mencegat,lalu memaksa dua anggota Banser mengucap takbir. Video itu juga diunggah akun Twitter resmi @nahdlatululama pada Selasa (10/12).

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyebut pria yang menghina anggota Badan Anshor Serbaguna (Banser) merupakan umat dajal, lantaran menyerukan takbir tapi sambil mencaci-maki. Kasus itu pun sudah dilaporkan ke polisi.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjelaskan pria yang mencegat dan menghina anggota Banser tidak memahami ajaran agama.

“Orang yang nyegat itu sudah enggak paham, nyuruh takbir sambil teriak-teriak anjing pula. Mungkin dia umatnya Firaun atau dajal,” kata Yaqut, Rabu (11/12).

Yaqut mengaku pihaknya sudah melaporkan pria dalam video tersebut ke Polres Jaksel.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  38