Nasional

Ketua MPR Usul Pemindahan Ibu Kota Diatur Tap MPR

Channel9.id-Jakarta. Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur melalui Ketetapan MPR. Hal ini, kata Bamsoet supaya rencana tersebut tidak mudah dibatalkan di kemudian hari.

“Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR,” ujar Bamsoet di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Rabu (18/12).

Bamsoet menyatakan RAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perppu. Dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa TAP MPR berada di bawah UUD 1945.

Bamsoet menilai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus terealisasi. Pembatalan pemindahan ibu kota, kata Bamsoet, bisa berdampak negatif, terutama bagi swasta.

Dia mencontohkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Jonggol, yang sempat mencuat pada dekade 1990-an namun tak terealisasi.

Bamsoet menyebut pembatalan pada kasus Jonggol telah merugikan pihak swasta. “Nah sekarang bagaimana kita menguatkan dan menjaga legacy Pak Jokowi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bamsoet mendorong agar rencana pemindahan ibu kota dimasukkan dalam Garis Besar Haluan Negara. Caranya, dengan terlebih dulu menghidupkan GBHN lewat amendemen UUD 1945.

“Pemindahan ibu kota ini mengikat seluruh bangsa Indonesia termasuk pengganti-penggantinya ke depan,” ujar Bamsoet.

(vru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =