Nasional

Polri Dukung UU Perlindungan Data Pribadi Demi Minimalisasi Kejahatan Siber

Channel9.id-Jakarta. Polri mendukung pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi demi mencegah kejahatan siber.

Kepala Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menjadikan perlindungan data pribadi di Jepang sebagai contoh. Ia mengatakan, warga Jepang lebih terlindungi lantaran tidak lagi menggunakan kartu SIM untuk operasional ponsel mereka.

“Kalau di Jepang kita tidak pernah bisa beli kartu handphone, tapi bisanya beli handphone. Handphone itu sudah on dan teregister atas nama yang beli,” kata Rickynaldo Chairul di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Nantinya, orang yang membeli ponsel tidak perlu lagi membeli kartu SIM secara terpisah. Dengan begitu, kejahatan siber melalui media telekomunikasi bisa diminimalisasi.

Rickynaldo mengatakan, beberapa negara yang sudah melakukan hal tersebut.

Di Indonesia, DPR dan Pemerintah telah menyepakati RUU perlindungan data pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 dan menjadi satu dari 50 RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas.

Pada Senin, Polri meringkus sindikat kejahatan siber beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan. Kasus itu melibatkan empat pelaku antara lain Rahman (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Mereka berasal dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Pelaku melakukan penipuan dengan modus menyebarkan SMS. Rahman, berperan sebagai penyebar SMS blasting. Kemudian, Sandi sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan. Lalu, Herman dan Taufik sebagai marketing.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengatasnamakan pekerja perusahaan kredivo, PT Finaccel Digital Indonesia (FDI).

Para pelaku tersebut mengirimkan SMS blasting melalui sim card yang dipasang di 94 buah modem ke nasabah PT FDI dengan mengirimkan sejumlah penawaran. Seperti penawaran investasi mata uang asing, pembelian barang online, investasi elektronik, alat musik, hingga penambahan limit pinjaman mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

“Akibat tindakan para pelaku, PT FDI mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta,” kata Rickynaldo.

Para pelaku ini, menurut ia, sudah terlibat dalam dunia kejahatan siber sejak tiga hingga empat tahun terakhir.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  88