Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak harus melepas jabatannya di Polri. Demikian ungkap Brigjen Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
“Enggaklah (tak harus mundur dari kepolisian), itu kan semuanya ada aturannya,” kata Argo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Kendati ada desakan dari Istana Kepresidenan untuk meminta Firli mundur dari kepolisian, pihaknya menyebut Firli akan tetap menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri. Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.
“Masih jadi polisi, masih,” ujar Argo.
Diketahui sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan, Ketua KPK Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri. Pasalnya, hal ini sudah diatur dengan tegas dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” ujar Dini, Selasa (24/12/2019).
Sebagai informasi, usai menjabat sebagai Kabarhakam Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.
Dalam poin (i) Pasal 29 UU KPK tersebut, pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Dini mengatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.
Dewas KPK yang memiliki jabatan lain yakni Tumpak H Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT, kemudian Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI. “Itu sudah clear di UU KPK bahwa Dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi hrs mundur atau nonaktif dari jabatan lain,” ujar Dini.
(LH)