Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledahan rumah tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Kamis (16/1). Pun menyita sejumlah barang yang ditengarai bukti kasus korupsi, yang menyebabkan gagal bayar asuransi perusahaan asuransi pelat merah ini.
Penggeledahan dilakukan oleh 10 orang jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejagung di satu rumah di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dijelaskan bahwa kediaman yang dimaksud merupakan milik mantan kepala divisi investasi dan keuangan dari Jiwasraya. Adapun alamat kediaman di Jalan Kavling AL, Blok C. 1 Nomor 9.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membeberkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis sore, dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
Melalui keterangan tulisannya pada Jumat (17/1), Hari pun mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakkan aset telah mengamankan dua unit mobil, yaitu Innova Reborn dan CRV. Selain itu, didapati pula sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi, serta deposito.
Perihal itu, Hari belum menjelaskan secara detail mengenai penyitaan beberapa dokumen-dokumen dan juga kendaraan tersebut. Namun, ia mengatakan barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti, dan juga berpotensi untuk mengganti kerugian keuangan negara. “Yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka kasus tersebut. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan menjelaskan secara detail peran masing-masing tersangka.
Tiga dari lima tersangka itu tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya. Antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Sementara itu, dua lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(LH)