Channel9.id-Jakarta. Netflix kini siap membayar pajak di Indonesia. Hal itu sebagaimana disampaikan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo).
Kendati begitu, Netflix masih bingung menuntaskan pembayaran itu. Pasalnya, belum ada regulasi untuk memungut pajak perusahaan asal luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah saat ini masih bersikeras mengejar pajak dari pembentukan Badan Usaha Tetap (BUT).
Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan Netflix memiliki BUT di Indonesia. Sayangnya, Netflix masih belum memiliki BUT.
“Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Belum ada aturannya. Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK,” kata Semuel di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/1).
Semuel menyebut bahwa Netflix belum memiliki NPWP. Sebab, Netflix tidak memiliki kantor di Indonesia, masih berdomisili di luar negeri. Oleh karenanya, lanjut dia, pemerintah tengah mencari cara untuk menarik pajak dari Netflix.
Peraturan pemerintah akan mengatur omnibus law perpajakan untuk menarik pajak seluruh perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia, termasuk yang berdomisili di luar negeri. Aturan ini disesuaikan dengan era digital. “Jadi misalnya mereka perusahaan di luar, katakan Singapura atau Vietnam ingin beroperasi di Indonesia, mereka harus mendaftarkan diri untuk nanti dikenakan PPn-nya,” sambung Semuel.
Jika omnibus laws rampung tahun ini, maka kemungkinan implementasinya baru di 2021 mendatang. “Saya sampaikan kita sedang menyusun omnibus law perpajakan, termasuk kegiatan perekonomian digital, termasuk Netflix itu sedang diatur,” katanya.
(LH)