Channel9.id – Jakarta. Saksi Marzuki Battung, Excecutive General Manager AP II menyampaikan dalam pertemuan pada bulan Juni 2018, terdakwa hanya menyampaikan mencari peluang kerjasama opportunity untuk PT Inti. “ Dalam pertemuan di ruang terdakwa yang disampaikan hanya menjajaki peluang kerjasama, opportunity,” jelasnya, ketika ditanyakan oleh Pahrozi SH, Tim Kuasa hukum Andra Y. Agussalam.
Dalam pertemuan tersebut hadir Marzuki Battung, Darman Mappangara dan Andra Y. Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan, PT Angkasa Pura II.
Menurut saksi, tidak ada tekanan dan arahan yang disampaikan dalam pertemuan antara terdakwa, Darman Mappangara pada sekitar bulan Juni 2018. “ Saaat itu Darman menanyakan bagaimana caranya? Saya bilang silahkan rajin-rajin saja ke bawah, kan sekarang semua pelelangan sudah terbuka,” tambah Marzuki.
Marzuki dalam kesaksianya juga menyampaikan, agar mengikuti proses yang berlaku dalam mendapatkan pekerjaan di lingkungan PT Angkasa Pura II. Hal itu ditegaskan lagi oleh Yayan Abdul Wahab SH, “ apakah benar saksi mengatakan agar setelah mendapatkan opportunity /peluang untuk mengikuti ketentuan yang berlaku?”
“Betul”,
Lantaran terkait adanya peluang penjajakan kerjasama tersebut saksi kemudian menyampaikan, untuk mendapatkan pekerjaan Semi BHS harus melalui PT APP yang sudah ditunjuk menjadi pelaksana pekerjaan oleh PT AP II.
Dalam kesempatan tersebut saksi Marzuki Battung juga ditanyakan oleh Kuasa Hukum, “ Dalam pertemuan tersebut, Apakah mendengar terdakwa menerima janji dari Dari Darman Mappangara?”
“Janji-janji, sama sekali tidak mendengar. Hanya Opportunity saja,”
Diakhir persidangan ketika terdakwa Andra Y. Agussalam mengkonfirmasi kepada Marzuki Battung terkait adanya pertemuan dengan dirinya. ” Tadi saksi, Marzuki katakan berkali kali bertemu dengan saya sampai lima kali, kalau ketemu saya, apa yang saya katakan pogress ya, bukan down payment, kontrak?”
Dijawab oleh Marzuki, “Soal progress saja, seingat saya ketemu sebentar saja, cuma nanya, progresnya gimana? Lalu saya nanya ke Wisnu, ditanyain progresnya bagaimana, Wisnu bilang tanyain saja ke Pandu, cuma karena ditanya progresnya ngga ada, saya kirim surat resmi, terakhir saya kirim surat early warning”
“Hal ini saya tanyakan kepada saksi, karena saksi ketika ditanya JPU mengatakan setiap bulan diatanya mendapat arahan dari saya. Padahal ketemunya kita kan tidak sering,” jelas Andra Y. Agussalam.
Sidang dugaan suap dalam proyek semi BHS menghadirkan saksi Marzuki Battung, PT Angkasa Pura II dan saksi Pandu Mayor Hermawan dari PT Angkasa Pura Propetindo. Pandu yang menjabat sebagai vice president of operation and business Development Business, menandatangani kontrak kerjasama PT APP II dengan PT Inti. Namun kontrak tersebut kemudian dibatalkan, lantaran terjadi OTT oleh KPK.