Hukum

Dua Bandit Pengganjal ATM Dibekuk di Babakan Madang, Bogor

Channel9.id-Bogor. Dua bandit yang biasa beroperasi menggasak uang di ATM di kawasan Sentul, dibekuk jajaran Polsek Madang, Bogor.

Dua pelaku berinisial A dan S, terpaksa dihadiahi timah panas oleh jajaran Satreskrim Polsek Madang, saat ditangkap di Kabupaten Bogor, (28/1/20).

Keduanya ditangkap di kawasan rest area Sentul. Saat disergap reserse, mereka berusaha kabur, sehingga polisi menembak kaki tersangka.

A dan S, dua pelaku perampokkan dengan modus kejahatan mengganjal ATM berhasil diamankan Satreskrim Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku tersebut ditangkap di Rest Area Sentul, kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya.

Kapolsek Babakan Madang, Kompol Silfia Sukma Rosa membenarkan penangkapan kedua pelaku perampokan dengan modus mengganjal ATM. Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV pada tanggal 3 Juni 2019 di ATM Bank Mandiri Darmawan Park Babakan Madang, akhirnya kedua pelaku berhasil di tangkap.

Barang bukti yang turut diamankan beberapa kartu ATM berbagai bank sebanyak 12 kartu, obeng, plat besi, kawat yang sudah di bengkokkan, gergaji besi kecil dan tusuk gigi. Untuk korban menderita kerugian senilai kurang lebih Rp. 41.000.000,-.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =