Pemerintah memperbesar porsi transfer dana desa sebesar 40 persen pada tahap pertama untuk mempercepat penyerapan dan penyaluran bagi desa berkinerja baik. “Kami juga terus lakukan perbaikan pemerataan untuk layanan publik antardesa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin, 10 Februari 2020.
Menurut dia, transfer dana desa tahun ini dilakukan tetap tiga kali masing-masing 40 persen tahap pertama yang ditransfer paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Tahap kedua 40 persen ditransfer paling cepat Maret dan paling lambat Agustus serta sebesar 20 persen untuk tahap ketiga paling cepat Juli.
Besaran tersebut berbeda dibandingkan tahun 2019 masing-masing mencapai 20 persen, 40 persen dan 40 persen.
Menurut Sri Mulyani, perubahan lain dana desa kini langsung ke rekening kas desa (RKD) melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Melalui mekanisme itu, kata dia, dana desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur.
Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa. Kemenkeu juga mengubah formula penyaluran dana desa yang saat ini menambah alokasi kinerja.
Alokasi kinerja itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, capaian keluaran dana desa dan hasil pembangunan desa. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun naik dari 2019 yang mencapai Rp70 triliun.
Dengan begitu, setiap desa di Indonesia mendapat alokasi rata-rata dana desa mencapai Rp960,5 juta. “Pengelolaan dana desa memperhatikan kemiskinan dan kinerja desa dalam peningkatan pendapatan desa, pengelolaan dana desa, penurunan kemiskinan di desa dan perbaikan status desa,” kata Sri Mulyani.
