Nasional

Mendikbud: Penggajian Guru Honorer Adalah Tanggung Jawab Pemda

Channel9.id-Jakarta. Telah bertahun-tahun pemerintah daerah (pemda) tidak menyokong pembiayaan guru honorer. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, perihal gaji guru honorer mestinya menjadi tanggung jawab pemda.

“Tapi kenyataannya selama ini dengan selama bertahun-tahun ini masih aja tetap tidak ada dukungan,” ujar Nadiem, di acara Bincang Sore bersama Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Nadiem mengatakan, pemeda mestinya memastikan kesejahteraan para guru honorer. Ia menilai pemda hingga kini belum punya solusi untuk memenuhi kesejahteraan para gaji guru honorer.

“Ini (kebijakan dana BOS terbaru) bukan solusi untuk guru honorer, tapi langkah pertama. Kami harus dari kementerian harus ada rasa tanggung jawab terhadap berbagai macam guru honorer yang layak. Memang nggak semuanya layak dibayar lebih, tapi ada yang layak,” jelas Nadiem.

Pada kebijakan terbaru, Kemendikbud membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50% untuk gaji guru honorer. Langkah itu diambil sebagai solusi pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

“Jadi ini (dana BOS terbaru) hanya langkah pertama dan ini juga nggak terlalu besar. Bukannya ada peningkatan apa-apa. Tapi yang diberikan fleksibilitas, silakan, ” ujar Nadiem.

“Ini nggak boleh untuk guru honorer baru ya. Itu cuma untuk honorer yang teregistrasi Dapodik 31 Deseember 2019. Ya sebenarnya hanya untuk yang sudah bekerja. Harapan ke depan adalah yang memang harusnya ini daerah yang memastikan itu, tapi kita belum menemukan solusinya,” jelas Nadiem.

Nadiem mengatakan pihaknya akan mencari solusi lebih baik untuk guru honorer. Kemendikbud mengawalinya dengan memberikan solusi pertama dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Di kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menggelontorkan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Kemendikbud memberi syarat kepada sekolah untuk melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahap I dan II, sebagai syarat pencairan dana BOS tahap III.

Pembayaran guru honorer melalui dana BOS maksimal 50% untuk guru honorer. Adapun syarat bagi guru honorer yang diperolehkan mendapat saluran dari dana BOS yakni:

  1. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan),
  2. Memiliki sertifikat pendidik, dan
  3. Tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  63