Channel9.id-Jakarta. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Polri, melalui Bareskrim, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Argo melanjutkan, kasus berawal dari video yang tersebar dari Youtube. Video ber-Bahasa Inggris ini menawarkan wisata seks halal di Puncak, Bogor. “Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku,” imbuhnya, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, lima tersangka ditangkap. Adapun di antaranya: NN dan OK sebagai perempuan, HS seorang Warga Negara Arab sebagai penyedia laki-laki, DO yang membawa korban untuk di booking, dan AA pemesan dan yang membayar perempuan untuk di-booking.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Keterangan itu pun sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo. Ia melanjutkan, modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.
“Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan,” terangnya.
Ferdi Sambo menyita barang bukti dari para tersangka berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, paspor hingga dua buah boarding pass.
(Lutfia Harizuandini)