Techno

Menjajal Blokir Ponsel Black Market

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel Black Market (BM) pada hari ini sebagai tahapan dalam implementasi aturan IMEI. Ada dua mekanisme yang diuji, yakni black list dan black list.

Senin (17/2) ini, pemerintah dan operator seluler menguji coba pemblokiran ponsel Black Market, sesuai aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Terdapat dua mekanisme dalam pemblokiran, yaitu blacklist dan whitelist.

Mekanisme blacklist, memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam.

Sedangkan, mekanisme whitelist memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI, SIBINA. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir.

“Uji coba untuk hari ini menggunakan mekanisme black list di kantor XL. Kalau mekanisme white list itu besok di kantor Telkomsel,” jelas Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih.

Kendati pengujian dilakukan di dua kantor itu, lanjut Ayu, semua operator seluler turut serta.

Di uji pemblokiran ponsel ilegal ini, operator akan menerima data dari pemerintah–dalam hal ini Kementerian Perindustrian yang mengelola database IMEI, yaitu Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina). Di Sibina ini dihimpun data-data nomor IMEI yang bersumber dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dan yang tercatat di operator seluler.

“Sederhananya (pengujian ini) operator akan menerima data dari pemerintah terkait informasi apakah ponsel itu legal atau ilegal. Kalau ilegal itu kena blokir,” jelas Ayu. Untuk saat ini pembahasan aturan validasi nomor IMEI ini baru di tahap permukaan.

Sebagai informasi, regulasi pemberangusan ponsel BM diteken pemerintah pada 18 Oktober 2019 lalu. Kemudian pemerintah melakukan sosialisasi, sebelum akhirnya diterapkan pada 18 April 2020.

Tindakan itu sebagai upaya pemerintah melawan peredaran ponsel BM, yang dinilai merugikan negara lantaran tidak memberi pemasukan pajak.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  84