Hukum

Buron, Bareskrim Mabes Polri Sebut Hongo Wendratno Masih Berada di Luar Negeri

Channel9.id-Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tetap berupaya mengejar buronan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.

Diduga, Honggo masih berada di luar negeri. Sampai saat ini, Bareskrim Polri sudah menggandeng Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Imigrasi untuk menemukan Honggo. Sayangnya, belum ada hasil yang memuaskan.

Kendati demikian, seharusnya bila Honggo berada di dalam negeri pasti keberadaannya terlacak. Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Silitonga.

“Kalau informasi terakhir dia sudah permanen residen di negara tertentu kan,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/2).

Silitonga mengucapkan Imigrasi mendeteksi Honggo berada di Singapura beberapa tahun lalu. Namun pergerakan Honggo kembali ke Indonesia belum terdeteksi hingga kini.

“Pasti di luar negeri, kalau di dalam negeri kita bisa cek. Karena laporan dari Imigrasi kan menunjukkan pergerakannya. Selama ini di dalam negeri belum ada. Terakhir saat dia keluar masih ada, tapi setelah itu sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

Meski belum ditemukan, proses persidangan in absentia yang menjerat Honggo bakal terus berlangsung meski tidak dihadiri yang bersangkutan. Daniel mengatakan penyitaan bisa dilakukan terhadap aset Honggo untuk mengembalikan kerugian negara jika pengadilan mengambil keputusan demikian.

“Kalau aset yang sudah kami sita adalah pabrik Tuban LPG Indonesia,” kata Daniel.

Diketahui, kasus ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Bareskrim menemukan unsur pidana dalam penunjukkan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.

(lutfia harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  66