Channel9-id-Kendari. Polda Sulawesi Tenggara, memastikan kehadiran Tenaga Kerja Asing asal Thiongkok di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, telah melalui masa karantina. Kapolda juga menegaskan tidak menahan penyebar video yang sempat meresahkan publik.
Dalam jumpa pers di media centre Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/20) Kapolda Sultra Brigjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si. didampingi oleh Wakapolda Sultra Kombes Pol Drs. Yan Sultra I, SH. dan Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek, SH., MH. dijelaskan proses kedatangan para TKA itu di Kendari.
Brigjen Pol Merdisyam menyatakan bahwa pernyataan Kapolda pada hari Minggu 15 Maret 2020 terkait dengan kedatangan WNA China dengan pesawat Garuda Indonesia GA-696 di Bandara Haluoleo pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan bahwa benar WNA China yang datang adalah berasal dari Jakarta, dan sudah dilengkapi dengan Visa serta Medical Certificate and Health Alert Card (HAC) .
“Ini persyaratan masuk bagi orang asing yang masuk ke Indonesia yang dibutuhkan pada situasi saat ini dengan merebaknya virus Corona,” ujar Merdisyam.
Informasi yang didapatkan dari pihak otoritas Bandara Haluoleo tersebut hanya dapat menjelaskan terkait asal keberangkatan WNA China, karena Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan.
Tujuan kedatangan WNA China tersebut di Kendari adalah ke perusahaan VDNI di Kabupaten Konawe, Keterangan tersebut juga didasarkan dari hasil konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan VDNI yang menyatakan bahwa benar mereka datang dengan tujuan ke perusahaan VDNI.
Penjelasan terkait bahwa WNA China yang datang bukan merupakan TKA baru yang masuk di VDNI merupakan hasil konfirmasi dan penjelasan langsung dari pihak perusahaan VDNI.
Pihak perusahaan VDNI menjelaskan bahwa setelah adanya penghentian penerbangan dari China ke Indonesia dari bulan Februari 2020 pihak perusahaan menyatakan belum ada TKA baru yang datang dari China. TKA yang ada merupakan pekerja lama yang masih bekerja, keberangkatan mereka keluar adalah untuk mengurus perpanjangan Visa dan izin kerja.
Terkait dengan penerbitan dan Jenis Visa yang dipakai WNA yang masuk ke Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi dan untuk pemberian ijin kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementerian Tenaga kerja, masing-masing instansi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Keterangan Kapolda yang diberikan kepada media pada hari Minggu 15 Maret 2020 tersebut berdasarkan informasi awal yang didapat, namun setelah hal tersebut pada malam hari Kapolda bersama seluruh Forkopimda dipimpin Gubernur Sultra mengadakan rapat lanjutan untuk membahas permasalahan datangnya WNA China ke Kendari.
Sampai dengan hari Senin 16 Maret 2020 pukul 05.30 WITA, dan putusannya para WNA tersebut telah dilakukan karantina oleh tim gugus tugas, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
Terhadap oknum yang menyebarkan video kedatangan WNA, bahwa Polda menerima penyerahan dari POM AU, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan.
“Tidak benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan, kemudian yang bersangkutan diberi arahan dan peringatan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Merdisyam.