Channel9.id-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan sebagian anggaran Dana Transfer Khusus (DAK) ke daerah untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) yakni senilai Rp 8,52 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6 Tahun 2020 menetapkan DAK Fisik pada bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19, yang berlaku tanggal 14 Maret 2020.
Mekanisme penggunaan DAK yakni pemerintah daerah diminta melakukan revisi rencana kegiatan atau menambah menu kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penyaluran DAK Fisik bidang Kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui Kemenkes dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Selanjutnya, Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait COVID-19 paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan.
Namun, untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap I, Pemda tidak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahap II, Pemda perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan tahap I tahun 2020. Selain itu, juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya.