Channel9.id-Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko selaku Wakil Ketua Komite Cipta Kerja menyatakan, pemerintah tidak menjamin pemilik Kartu Prakerja akan mendapat pekerjaan usai mengikuti pelatihan program tersebut. Lantaran, program ini hanya fokus memberikan pelatihan keterampilan bukan menyalurkan pengangguran ke perusahaan.
Menurutnya, program yang lahir dari janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan jaminan kerja, bukan pula kebijakan menggaji para pencari kerja.
“Ini bukan sebagai jaminan setelah itu (pelatihan), pasti dapat kerja, karena tugas pemerintah adalah mendorong kebekerjaan dan kewirausahaan, bukan menjamin. Kartu Prakerja juga bukan menggaji pengangguran, ini tafsiran yang salah dan perlu saya luruskan,” ucap Moeldoko, Jumat (20/3).
Ia menjelaskan program ini sejatinya hanya bertujuan memberi keterampilan bagi tiga kalangan, mereka yang baru lulus sekolah dan ingin bekerja, namun merasa perlu menambah keterampilan.
Kedua, mereka yang baru saja menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan, sehingga menganggur dan perlu menambah keterampilan. Ketiga, pekerja yang ingin alih profesi ke bidang dengan keterampilan tertentu.
Di sisi lain, ia mengatakan pemerintah tidak hanya berupaya memberikan dan menambah keterampilan calon pekerja dengan Kartu Prakerja. Sebab, pemerintah turut memiliki beberapa program lain yang sejalan dengan fokus pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) pada tahun ini.
Misalnya, masyarakat juga bisa menggunakan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari jenjang pendidikan SD hingga perguruan tinggi hingga beasiswa lain. Lalu, pemerintah turut memberi tunjangan dengan program revitalisasi SMK hingga potongan pajak bertajuk super deductible tax bagi pengusaha yang ambil bagian dalam pembangunan kualitas SDM Indonesia.
Bahkan, untuk menjaring kerja sama yang lebih luas di bidang ini, pemerintah akan memberi kemudahan izin penyelenggaraan perusahaan pelatihan keterampilan bagi kalangan swasta. Rencananya, izin tersebut akan diberikan melalui sistem izin terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
“Terhadap mereka, tempat-tempat kursus swasta yang belum memiliki izin, maka diberikan kesempatan untuk mengurus melalui OSS, dengan mudah, lembaga itu bisa selenggarakan pelatihan juga,” katanya.
Para lembaga kursus ini pun bisa ikut berpartisipasi dalam program Kartu Prakerja dengan menjadi pelaksana program (Project Manager Officer/PMO). Sebab, pemerintah juga membuka kerja sama dengan swasta di program ini.
(virdika rizky utama)