Channel9.id-Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Rumah Sakit milik sepuluh universitas di Indonesia untuk ikut merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Covid-19.
Kesepuluh rumah sakit universitas tersebut adalah Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Udayana (Bali), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Sumatera Utara (Medan), dan Universitas Tanjungpura (Pontianak).
Hal ini diketahui dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non-Rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Dalam Surat Edaran disebutkan, meminta Rumah Sakit milik sepuluh universitas di Indonesia untuk dapat merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Covid-19.
Selain itu, Kemendikbud juga meminta bantuan Rektor/Direktur Politeknik Kesehatan untuk mendorong Dekan Fakultas Kedokteran/Keperawatan/Ilmu Kesehatan Masyarakat mengajak mahasiswa tingkat akhir/Co-Asssistant (Co-As) untuk secara sukarela bergotong royong sebagai relawan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mendukung pencegahan meluasnya covid-19. Saat ini, proses koordinasi dengan berbagai pimpinan perguruan tinggi terus dilakukan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti), Nizam, menjelaskan inisiatif yang digagas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan membentuk jiwa kemanusiaan yang kuat bagi para mahasiswa, khususnya para calon dokter dan tenaga medis.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud bekerjasama dengan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) bekerja sama untuk menggerakkan para mahasiswa kedokteran yang ingin terlibat dan mendukung upaya pemerintah untuk menjadi relawan memerangi Covid-19,” kata Nizam di Jakarta, Jumat (20/3).
Ia menjelaskan, jika Ditjen Dikti Kemendikbud juga terus berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi terkait detail teknis pendaftaran, pelatihan, dan berbagai dukungan yang dibutuhkan untuk menjalankan inisiatif ini.
“Sampai saat ini, Kemendikbud telah mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan 26 Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan sebagai sub-center untuk screening dan penanganan pasien Covid-19,” imbuhnya.
Menurut Nizam, inisiatif ini sejalan dengan Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah diluncurkan Mendikbud beberapa waktu lalu.
“Melalui kebijakan ini, aktivitas relawan sama dengan kegiatan atau pekerjaan di lapangan yang dapat dikonversi menjadi bagian penilaian kinerja mahasiswa atau satuan kredit semester,”pungkasnya.