Channel9.id – Jakarta. Ditreskrimum Polda Papua terus menyelidiki kasus penyebaran video penganiayaan seorang remaja putri berusia 14 tahun yang tersebar di media sosial facebook.
Video berdurasi 2 menit 32 detik itu, memperlihatkan seorang remaja putri dipukul oleh sekelompok remaja putri lainnya yang postur badannya lebih besar di sekitar Lapangan Trikora Abepura, Kota Jayapura.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menyatakan, korban diketahui berinisial K, 14 tahun, warga Argapura, Kota Jayapura.
“Saat ini Ditreskrimum Polda Papua masih menyelidiki pelaku pengeroyokan. K didampingi orangtuanya sudah membuat laporan polisi dan telah dilakukan visum di rumah sakit,” kata Kamal berdasarkan keterangan tertulis, Rabu (1/4)
Kamal menegaskan, pelaku penganiayaan itu terancam pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama dimuka umum, terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Selain itu, pelaku juga akan dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Selain itu, Polda Papua meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan situasi. Polda Papua khawatir, pihak tak bertanggung jawab itu mengganggu stabilitas keamanan di Papua khususnya di Kota Jayapura.
“Warga juga harus berhenti menyebarkan video itu di media sosial, untuk menjaga suasana kondusif,”
(Hendrik)