Channel9.id-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berencana membebaskan 300 narapidana korupsi untuk mencegah pandemi Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). Pembebasan itu dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mendukung langkah itu. Ia menyatakan revisi Nomor 99 Tahun 2012 adalah ranah eksekutif dan merupakan diskresi dari presiden.
Oleh karena itu, Herman menegaskan tidak masalah jika upaya itu dilakukan atas nama kemanusiaan dalam situasi darurat Covid-19, asal tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
“Terkait napi yang sudah menjalankan dua per tiga masa hukuman yang usia sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (3/4).
Ia menambahkan bukan hanya napi koruptor yang memenuhi syarat saja yang akan dibebaskan.
Namun, berdasar keterangan Menkumham Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR yang dipimpinnya, Rabu (1/4), diperkirakan ada sekitar 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan yang akan dibebaskan dengan pertimbangan kemanusiaan dan darurat Covid-19.
Herman kembali menegaskan pemerintah akan fokus pada yang sudah memenuhi persyaratan yang nantinya dituangkan dalam revisi PP 99 tersebut.
“Yang dibebaskan fokus kepada warga binaan berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi semua napi dengan tindak pidana apa pun, asal memenuhi syarat tersebut bisa dibebaskan,” ucapnya.
Herman mengapresiasi respons pemerintah terhadap kondisi darurat corona dengan mempertimbangkan bahaya penyebarannya, terutama di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.
“Fokus utama saat ini adalah mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona dan melindungi rutan dan lapas, yang potensial mengalami pukulan hebat bila terjadi penyebaran virus Corona di sana,” kata dia.
Menurut Herman, perlu dipahami bahwa World Health Organization (WHO) telah mengingatkan penyebaran Covid-19 melalui droplets.
Oleh karena itu, tindakan pencegahan utama yang digalakkan adalah physical distancing, menghindari kerumunan, dan menjaga kebersihan dengan terutama sering mencuci tangan.
“Bila menimbang tiga saran utama itu, jelas sudah bahwa lapas merupakan salah satu tempat yang sangat rentan terjadi penularan Covid-19. Sulit membayangkan kerusakan yang ditimbulkan apabila ada warga binaan yang terinfeksi virus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan semua terobosan yang dilakukan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.
“Saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan, tetapi mengutamakan keselamatan karena keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” pungkasnya.
(virdika rizky utama)