Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan, beda pendapat terkait instruksi kepada jajarannya dalam memantau penyebar hoaks dan penghina presiden di masa pandemi corona, hal biasa.
“Pro kontra itu hal yang biasa,” kata Idham dalam keterangan tertulis yang dirilis Divisi Humas Polri, Rabu (8/4).
Idham mempersilahkan, para tersangka yang keberatan atas tindakan Polri, menempuh jalur praperadilan.
“Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” lanjutnya.
Dalam rilisnya, Divisi Humas Polri menjelaskan, telegram-telegram yang dikeluarkan Kapolri bertujuan memberikan pedoman pelaksanaan tugas bagi reserse selama masa pencegahan penyebaran virus Corona.
Polri tetap memegang prinsip penegakan hukum sebagai langkah terakhir atau ultimatum remedium dalam menyelesaikan suatu perkara.
“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preentif,” demikian tulis rilis itu.
“Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan,” lanjutnya.
(Hendrik)