Hukum

Polres Ponorogo Berhasil Mengamankan Pelaku Penyebar Hoak Pasien Covid

Channel9.id-Ponorogo. Berita bohong atau hoaks tentang satu pasien positif  Virus Corona (Covid) di Ponorogo meninggal dunia, menyebar melalui jejaring media sosial.

Namun tidak butuh waktu lama untuk Satreskrim Polres Ponorogo dalam mengungkap pelaku penyebar berita hoaks atau bohong tentang meninggalnya pasien terkonfirmasi virus corona di bumi reog pelaku berinisial AH (44).

Setelah di tangkap warga Desa Semanding Kecamatan Kauman Ponorogo itu mengakui telah menyebarkan berita yang tidak benar ke group facebook ICWP tanpa sensor.

“Alhamdulillah kami bisa mengamankan pelaku penyebar berita hoaks yang meresahkan masyarakat Ponorogo akhir-akhir ini,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Areif Fitrianto.

Keberhasilan Polres Ponorogo dalam mengamankan pelaku, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Lantas pihak Polres melakukan konfirmasi terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo tentang kebenarannya informasi tersebut. Dari konfirmasi itu didapati jika ketiga pasien positif Corona tersebut kondisinya semakin membaik.

“Akhirnya kami lakukan penyelidikan, dengan peralatan teknologi yang ada, kami berhasil mengamankan pelaku AH ini,” katanya.

Selain mengamanakan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone untuk mengupload berita hoaks. Dan screenshot postingan AH di group facebook ICWP tanpa sensor.
Kapolres mengimbau, masyarakat tidak terburu-buru dalam menyebarkan suatu berita. Arief juga meminta agar masyarakat menyaring dulu berita yang ada.

“Apakah informasi benar atau tidaknya. Sekiranya benar, ya baru di-share, namun jika bohong atau tidak benar, langsung dihapus saja. Jangan malah berita hoak atau bohong itu disebarkan, sejak bisa melanggar UU ITE. Kami profesional, akan terus melakukan proses hukum lebih lanjut. Supaya menjadi pelajaran di masyarakat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =