Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan meresmikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kamis (09/04) malam.
Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terdapat 28 pasal yang salah satunya mencantumkan larangan naik ojek tidak diperkenankan mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkanankan mengantar barang.
“Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, malam tadi.
Sejak pemberlakuan PSBB ini, layanan GoRide dan GrabBike pun menghilang dan tidak dapat diakses oleh pelanggan di Jakarta. Namun, berdasarkan pantauan Channel9, layanan GoRide ternyata juga tak dapat di akses oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Diketahui, PSBB di wilayah Jakarta mulai berlaku 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Aturan ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Anies Baswedan berharap, masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
“Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter,” tandasnya.