Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengatasi dampak ekonomi Covid-19, tidak rasional.
Kehadiran Perppu Corona berpotensi mengintervensi tugas dan fungsi yang dimiliki dan menjadi kewenangan sejumlah instansi maupun lembaga.
“Saya pikir ada dua hal. Pertama, DPR melihat ini sangatlah tidak rasional. Karena menghilangkan banyak institusi lain. Misalnya, Bank Indonesia yang independen diintervensi. KPK yang independen juga diintervensi, DPR dalam APBN juga diintervensi,” ujar Desmond kepada wartawan, Senin (20/4).
Desmond mengemukakan, sejauh ini belum ada pembahasan apalagi persetujuan DPR terhadap Perppu Corona. Kendati begitu, ia meminta DPR menyikapinya. Mengingat berbagai kalangan ramai-ramai melakukan uji materi atau judicial review Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya pikir, bahwa perppu ini memang banyak menabrak. Maka, menurut saya perppu ini harus disikapi oleh DPR. Kalau apa yang terjadi nanti, ya saya pikir gugatan para tokoh masyarakat untuk membatalkan perppu ini kan juga ada,” ujar Desmond.
“Kalau perppu ini tidak dibatalkan, seandainya disetujui oleh DPR dan MK menganggap ini tidak ada pelanggaran, maka yang busuk itu kan MK juga,” katanya.
Ia menyatakan, kehadiran perppu itu harus menjadi peringatan baik bagi pemerintah atau DPR agar tidak menambah kegaduhan baik bagi ranah hukum maupun ranah politik.
“Menurut saya sekali lagi, keadaan adalah peringatan terhadap pemerintah dan DPR agar langkah-langkah yang ditempuh ke depan tidak menjadikan persoalan-persoalan baru di masa depan. Apakah itu persoalan hukum, persoalan politik,” katanya.
(virdika rizky utama)