Channel9.id – Jakarta. Polri tak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait rencana unjuk rasa buruh pada (30/4).
Diketahui, sekitar 50 ribu buruh akan melakukan unjuk rasa menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta pada (30/4).
“Tentunya, dengan situasi saat ini, kita harus bisa melaksanakan social distancing dan physical distancing. Tentunya Polri tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Rabu (22/4).
Dalam hal ini, Polri terus berkoodinasi dengan para pimpinan buruh.
“Kita tetap melaksanakan koordinasi-komunikasi kepada pimpinan buruh,” lanjut Argo.
Argo berharap para pihak memahami kondisi saat ini, yaitu pandemi corona.
“Semoga sama-sama bisa memahami,” ucap Argo.
Untuk diketahui, penyelenggaraan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau menimbulkan keramaian, salah satunya aksi unjuk rasa, wajib diketahui aparat.
Panitia unjuk rasa wajib menyurati kepolisian pada H-3 sebelum kegiatan berlangsung. Jika penyelenggaraan kegiatan diberi lampu hijau, kepolisian akan menerbitkan STTP dan memberikan pengawalan atau pengamanan. Namun, jika sebaliknya, STTP tak dikeluarkan.
(Hendrik)