Channel9.id-Jakarta. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI sepakat menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” kata Presiden Joko Widodo, Jumat, 24 April 2020.
Presiden mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. “Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kami untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) menunda pembahasan pasal-pasal yang masuk dalam kluster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law cipta kerja, untuk kluster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” kata Puan, Kamis, 23 April 2020.
Menurut Puan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja ditunda selain karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi Covid-19, juga agar DPR menerima masukan masyarakat khususnya serikat pekerja.
RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat bahkan mendapatkan penolakan dari publik. Serikat buruh hingga mahasiswa misalnya ramai-ramai menyatakan penolakannya.
Sejumlah pihak menilai RUU Cipta Kerja terlalu berpihak pada investor dan justru meminggirkan kepentingan masyarakat. Pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.