Hot Topic

Larangan Mudik, Aparatur Sipil Wajib Lapor setiap Hari

Channel9.id-Jakarta. Pejabat pembina di setiap instansi pemerintahan wajib memantau dan mengawasi aparatur sipil negara (ASN) selama larangan mudik dan keluar daerah diberlakukan. “Masing-masing pengelola kepegawaian wajib mendata keberadaan ASN, bahwa wajib lapor pagi, siang, sore di mana, bahkan wajib share location atau via sms (pesan singkat) kalau sulit internet,” kata Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf, Senin, 27 April 2020.

Hasil pemantauan bisa menjadi data bagi pejabat di masing-masing instansi untuk menjatuhkan hukuman apabila ada ASN yang melanggar larangan mudik. Ia menegaskan bahwa esensi dari pelarangan pergerakan aparatur adalah pencegahan penyebaran virus corona.

Surpanawa mengatakan pemantauan bukanlah seberapa jauh pergerakan pegawai di suatu wilayah, melainkan semua mobilitas mesti dihindari. “Misal, ada ASN yang kerja di Jakarta dan tinggal di Bogor. Sekarang kan WFH (work from home), ya diam di Bogor jangan ke Depok atau Tangerang.”

Kegiatan bepergian hingga ASN di masa wabah ini dimungkinkan hanya pada kondisi-kondisi khusus, misalnya sakit, istri melahirkan, atau ada keluarga dekat yang sakit keras atau meninggal. Hal tersebut hanya bisa dilakukan dengan izin yang diberikan oleh atasan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto mengatakan mudik sebelum 30 Maret 2020 bukan masuk ke dalam pelanggaran. Namun, para ASN yang sudah mudik sebelum tanggal tersebut dilarang melakukan perjalanan keluar daerahnya dan diminta tetap di rumah. “Kalau ketahuan pergi ke mana-mana, itu baru masuk ke dalam kategori pelanggaran, jadi harus stay at home,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =