Politik

Anggota DPRD Jatim Minta Pemerintah Bebaskan Angsuran Dan Bunga Bagi UMKM Terdampak Corona

Channel9.id-Surabaya. Kebijakan pemerintah untuk memberikan restrukturisasi atau penundaan angsuran seiring dengan adanya dampak ekonomi dari wabah virus corona (Covid-19) dirasa masih belum cukup. Untuk itu, anggota DPRD Jatim meminta pada pemerintah agar masyarakat yang terdampak dibebaskan dari angsuran dan bunganya.

stay at home atau di rumah saja, tidak saja membuat nasib UMKM kelimpungan, tapi juga para petani dan nelayan. Mereka ini kehilangan pendapatan, karena tidak bisa memasarkan produknya ke pasar tradisional atau luar kota. Akibatnya, perekonomian mereka sangat terdampak. Apalagi, jika masih memiliki pinjaman di bank untuk modal kerja.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Dwi Hari Tjahyono berharap agar UMKM, petani dan nelayan ini dibebaskan dari angsuran serta bunga bank seiring pendemi virus Covid-19. Di antaranya pemerintah lewat presiden memberikan intruksi ke seluruh bank untuk membebaskan mereka selama wabah belum selesai.

“Meski wabah sudah selesai, kami pesimistis mereka dapat mengembalikan pinjaman beserta bunganya. Mengingat perekonomian dan daya beli masyarakat masih rendah akibat banyaknya PHK,” tegas politisi yang juga Ketua F-PKS DPRD Jatim ini.

Untuk itu, dibutuhkan kebijakan pemerintah baik pusat maupun provinsi untuk mengeluarkan kebijakan membebaskan para pelaku UMKM, petani dan nelayan dari pinjaman dan bunga. Sebaliknya, mereka dapat mengangsur jika perekonomian bangsa sudah benar-benar membaik.

Diakui Dwi yang pernah duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang ini, untuk mendesak ke presiden agar mengeluarkan kebijakan tersebut bukanlah hal mudah. Karenanya pihaknya meminta kepada Ketua Umum Partai untuk mengintruksikan kadernya yang duduk di DPR RI menyuarakan persoalan tersebut.

“Memang bukan hal yang mudah mendesak presiden untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Tapi saya yakin lewat kader kita yang duduk di DPR RI, Insya Allah suaranya akan didengar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =