Hukum

Soetikno Soedardjo Divonis 6 Tahun Penjara

Channel9.id-Jakarta. Eks Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis dengan hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama tiga bulan penjara,” kata Hakim Ketua Rosmina saat menjatuhkan putusan sidang kasus Soetikno Soedardjo dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (8/5).

Soetikno tak diminta uang pengganti. Padahal, dalam tuntutan Soetikno diminta membayar uang pengganti sebesar SGD14.619.937,58 dan Eur11.553.190,65 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman pidana penjara pun lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Soetikno dipenjara 10 tahun, dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan penjara.

Hukuman Soetikno lebih ringan karena hakim menilai Soetikno bersikap sopan, menyesali, dan terus terang dalam perbuatan yang dilakukannya. Selain itu, pertimbangan lain hakim adalah lantaran Soetikno tidak pernah dipenjara sebelumnya.

“Hal-hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yg sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Rosmina.

Menanggapi hukumannya, Soetikno meminta untuk pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Demikian pula dengan JPU yang pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.

Soetikno terbukti telah menyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp5,859 miliar, USD884.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208. Uang pelican itu diberikan agar Emirsyah membantu kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia.

Pengadaan tersebut berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1000, dan pesawat ATR 72-600. Pemberian suap itu dilakukan dalam rentang waktu 2009-2014 dan dilakukan secara bertahap.

Soetikno juga dinilai terbukti melakukan TPPU USD1,458 juta. Pencucian uang ini dilakukan dengan menitip dana yang disimpan dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank.

Uang tersebut digunakan untuk melunasi utang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi unit apartemen di Kilda Road, Melbourne, Australia. Pencucian uang diduga juga digunakan untuk mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura, kepada Innospace Investment Holding.

Perbuatan ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan Soetikno yang disebut sebagai hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia. Ia diduga membuat kesepakatan tertentu dengan Emirsyah untuk sejumlah pengadaan barang.

Perbuatan  suap yang dilakukan Soetikno dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk pencucian uang, Soetikno dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  79