Nasional

Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Lemahkan Dunia Pendidikan

Channel9.id – Jakarta. Guru besar IPB Hariadi Kartodihardjo menyatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi melemahkan dunia pendidikan. Lantaran, hasil pendidikan dianggap sebagai komoditi.

“Hasil pendidikan dianggap sebagai komoditi dengan menonjolkan mekanisme pasar. Hal ini berpotensi bertentangan dengan pasal 28 C dan 28 E UUD 1945,” kata Hariadi, Senin (11/5).

Hariadi menyatakan, seharusnya pendidikan tidak untuk diperjualbelikan seperti komoditas. Tetapi, sebagai pemenuhan kebutuhan dasar bagi seluruh masyarakat.

Selain itu, RUU tersebut berpotensi melemahkan sisi privatisasi substansial pada perguruan tinggi secara nasional. Pelemehan tersebut menyebabkan memisahkan antara kehidupan akademis dengan realitas kehidupan.

“Persoalan sumberdaya alam misalnya. Dalam kondisi ketimpangan dan ketidakadilan pemanfaatannya,” kata Hariadi.

Selanjutnya, hal yang akan terganggu lain adalah norma kejujuran dan akuntabilitas dalam bentuk pengeluaran surat. Misalnya dalam mengeluarkan ijazah, sertifikat maupun gelar akademik.

“Iya karena itu dilonggarkan dengan cara menghapus ancaman pidana dan denda kepada pelakunya. Akan muncul konflik kepentingan,” ujarnya.

Hariadi pun menyatakan, Omnibus Law membuat tiadanya penguatan tata kelola pendidikan tinggi. Serta rancangan penyelenggara pendidikan antikorupsi diprediksi tidak akan berjalan.

“Padahal kita sedang membangun Good University Governance (GUG). Tapi malah ada aturan yang dilonggarkan,” pungkasnya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  6