Hukum

Saksi Mengaku Sempat Melihat Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Novel

Channel9.id – Jakarta. Eko Yulianto mengaku sempat melihat dua terduga pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan di sekitar tempat kejadian perkara.

Pria yang bekerja sebagai pegawai swasta ini, mengaku bertemu kedua pelaku sebelum terjadi insiden penyiraman air keras ke wajah Novel pada 11 April 2017.

Pengakuan tersebut disampaikan saat Eko hadir dalam sidang lanjutan kasus Novel Baswedan. Eko dimintai keterangan sebagai saksi kasus Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (14/5)

Eko menyatakan menunaikan ibadah Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan. Setelah menunaikan ibadah shalat, Eko berjalan kaki pulang ke rumahnya.

Saat berjalan kaki, ia melihat dua orang, satu orang duduk dan satu orang berdiri. Kedua orang itu berada di samping motor.

Posisi sepeda motor itu diparkir di belakang mobil berwarna putih milik seorang warga.

“Ada yang duduk dan ada yang berdiri. Di belakang mobil. Dia duduk di bangku. (Yang duduk di bangku) gemuk memakai jaket kayak gangster. Yang duduk tidak pakai helm. Yang duduk hanya menunduk. Itu kayak orang asing, mencurigakan,” kata Eko, Kamis (14/5)

Eko sempat melihat kedua orang itu sekitar dua menit.

“Tidak sampai 2 menit saya melihat. Saya buru-buru,” ujarnya.

Setelah melihat kedua orang itu, saksi pulang ke rumah. Saat di rumah, ia diminta ibunya kembali ke masjid untuk menjemput ayahnya pulang.

Kemudian, saat keluar rumah, ia mengetahui ada informasi penyiraman Novel Baswedan.

“Saya ditanya ibu, coba samper ayah. Ternyata sudah kejadian Pak Novel disiram. Setelah tahu ada penyiraman, saya langsung pulang,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada saksi apakah mengenali terdakwa.

Melalui layar lebar yang diletakkan di ruang sidang, Jaksa memperlihatkan wajah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette kepada saksi.

“Ada tidak kemiripan?” tanya Jaksa.

Saksi mengaku hanya mengenali dua orang itu dari postur tubuh. Namun, tidak mengetahui ciri-ciri secara pasti.

“Sama untuk badan,” jawab saksi.

Eko pun mengaku sempat diminta aparat kepolisian untuk menerangkan sketsa wajah pelaku. Namun, Eko tidak menyimpulkan apakah sketsa wajah itu adalah pelaku.

“Kalau yang gemuk dari gestur sama. Pola duduk berbeda yang gendut. Saya tidak menyimpulkan ia tersangka,” tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  47