Hot Topic

KPK: BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kondisi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah infesiensi dan pemborosan. Menurut KPK, menaikkan iuran bukan solusi masalah defisit BPJS Kesehatan.

“Dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (15/05).

Ghufron menilai, dengan menaikkan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS, tidak akan menyelesaikan masalah.

“Kami berpendapat menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” katanya.

Penaikan iuran BPJS, lanjut Ghufron, hanya akan memperburuk permasalahan masyarakat. Apalagi saat ini banyak masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena wabah virus corona.

“Maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi dan potensinya yang berdampak di masa depan,” tutur Ghufron.

KPK menyarankan pemerintah untuk menyelesaikan program Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) daripada menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, adanya penertiban penggunaan kelas rumah sakit dengan menyesuaikan biaya iuran dengan kelas yang digunakan.

“Lalu, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan,” jelas Ghufron.

KPK juga meminta pemerintah membuat kebijakan pembatasan klaim penyakit dari penggunaan BPJS. Pembatasan klaim penyakit jenis katastropik bisa menjadi upaya pencegahan defisit.

“Kemudian pemerintah harus mengakselerasi implementasi kebijakn coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta, dan yang terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik,” kata Ghufron.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan saran KPK, yang diyakini bisa menghilangkan masalah BPJS ketimbang menaikkan iuran.

“Kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat dibandingkan dengan menaikkan yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan,” pungkas Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =