Hot Topic

Penasehat Ahli Kapolri: Legal Formal Penanganan Covid-19 Harus Diperkuat Supaya Efektif

Channel9.id – Jakarta. Penasehat Ahli Kapolri Muradi menyatakan, kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 mengalami masalah di lapangan. Salah satu masalah tersebut ialah penegakan aturan hukum oleh aparat.

“Sejauh ini, kita lihat masalah penindakan dalam kebijakan penanganan pandemi Covid-19 masih lemah. Maka secara legal formal aturannya harus diperkuat agar efektif,” kata Muradi dalam Webinar, Senin (18/5) malam.

Menurut Muradi, ada banyak kelemahan terkait aturan UU Karantina Wilayah yang dipakai dalam penanganan Covid-19. Bahkan, aparat TNI/Polri serta Satpol PP di lapangan kerap tak bisa menjelaskan karena adanya pertentangan peraturan.

Ia menyontohkan, ketika Satpol PP melakukan pelarangan masyarakat suami-istri duduk berdekatan dalam kendaraan, ataupun masyarakat parkir mobil depan rumah, secara aturan hukum jelas sangat lemah dan dapat diperdebatkan. Tidak ada hukum formal yang mengaturnya.

“Kemudian misalnya aturan tidak boleh mudik, bagaimana aturan formalnya. Tidak jelas,” kata Muradi.

Lebih jauh, ia menyatakan, pertentangan lebih keras akan terjadi, bila kebijakan tetap di rumah tetap dijalankan. Masyarakat tak akan mengikuti aturan itu lantaran tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau kebutuhan terpenuhi mungkin tidak jadi masalah. Tapi kalau tidak terpenuhi, dan covid-19 ini berkepanjangan. Tentu akan jadi masalah besar kedepannya,” ujarnya.

Selain itu, Muradi mengomentari masalah kerawanan politisasi bansos jelang pilkada. Ia menilai, esensi penanganan masalah ini adalah pada pengawasan, dan pengawasan itu mestinya di masyarakat.

“Ekses negatif ini tak perlu terjadi kalau masyarakat mengawasi, dan sadar bahwa bansos ini bukan pemberian pejabat tapi memang hak masyarakat,” kata Muradi.

Terkait update data masyarakat miskin, Muradi mengakui banyak pihak baru paham bahwa up-dating data dilakukan daerah dan ternyata ada orang sudah meninggal dunia masih dapat jatah.

“Tapi saya melihat hal positif, karena dengan adanya Covid-19 kita jadi bisa melakukan update data dengan baik. Orang yang tidak miskin mengaku miskin memang susah diverifikasi, tapi dengan adanya Covid-19 akhirnya kita bisa verifikasi,” katanya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  42  =  52