Channel9.id-Jakarta. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyebutkan sebanyak 90 bank merestrukturisasi kredit untuk 4,33 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp391,18 triliun hingga 11 Mei 2020. Angka tersebut terdiri dari 3,76 juta debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan outstanding Rp190,3 triliun dan non-UMKM sebanyak 567.870 debitur dengan outstanding Rp200,88 triliun.
“Jadi kami melihat 90 bank sudah melakukan realisasi restrukturisasinya, namun ada beberapa bank yang masih memilah-milah,” kata Heru, Selasa, 19 Mei 2020.
Heru menuturkan terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 14,63 juta debitur dengan baki debet Rp1.275,3 triliun hingga 11 Mei 2020. Dia merinci potensi tersebut terdiri dari 12,5 juta debitur UMKM dengan baki debet Rp538,22 triliun dan 2,14 juta debitur non-UMKM dengan baki debet Rp737,09 triliun.
Oleh sebab itu, Heru menyebutkan masih terdapat 12 bank dari estimasi 102 bank yang belum mengimplementasikan restrukturisasi kredit karena masih memilah kondisi debitur. Dia menjelaskan hal tersebut terjadi karena masing-masing bank dan debitur memiliki kondisi yang berbeda-beda seperti BRI yang bergerak lebih cepat dalam merestrukturisasi kredit dibandingkan bank lain. “Kami melihat kondisi per bank dan debitur yang berbeda sehingga sudah ada bank yang berlari kencang seperti BRI,” ujarnya.
Heru mengatakan perbankan memiliki hak dalam melakukan penilaian terhadap debiturnya seperti pemberian restrukturisasi kredit untuk aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki usaha terdampak Covid-19. Tak hanya itu, perbankan juga memiliki hak penuh dalam menilai debiturnya jika ada yang meminta restrukturisasi kedua karena usahanya belum mampu bangkit.