Nasional

Polri: Pengelola Pusat Perbelanjaan Wajib Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Channel9.id – Jakarta.  Polri menegaskan, pengelola pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan sehingga tak menimbulkan kerumunan. Namun, imbauan itu kerap tidak dilaksanakan.

Terlebih, pusat perbelanjaan di sejumlah daerah di Indonesia semakin ramai jelang Idul Fitri 1441 Hijriah.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, bila terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan maka pengelola wajib bertanggung jawab.

“Jika terjadi kerumunan massa di pusat perbelanjaan maka yang pertama kali bertanggung jawab adalah pengelola perbelanjaan,” kata Ahmad, Selasa (19/5).

Menurut Ahmad, pengelola pusat perbelanjaan wajib memberlakukan protokol Covid-19, di antaranya menerapkan jaga jarak fisik, pengecekan suhu tubuh hingga penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Polri pun akan melakukan pencegahan dan tindakan tegas bila menemukan kerumunan di pusat perbelanjaan. Bila terlampau banyak, sebagian pengunjung akan diminta pulang.

“Atau memberlakukan pola antrean yang sesuai dengan aturan PSBB,” kata Ahmad.

Ahmad menegaskan, pada dasarnya tiap pemerintah daerah telah mengeluarkan aturan protokol pencegahan virus corona. Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan tersebut.

“Kepala daerah sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, pusat perbelanjaan, dan perkantoran,” kata Ahmad.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  27  =  34