Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak melarang aparatur sipil (ASN) negara menggunakan jasa ojek di masa normal baru atau new normal Covid-19. Kementerian menyatakan terjadi salah tafsir terhadap salah satu poin di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman tatanan normal baru bagi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah itu.
“Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, Minggu, 31 Mei 2020.
Bahtiar mengatakan dalam aturan itu Tito hanya mengimbau agar para ASN lebih berhati-hati demi mencegah penularan virus. Salah satu saran itu, yakni aparatur sipil diharapkan membawa helm sendiri. Menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojek, kata dia, rawan penularan karena dipakai bergantian.
Menteri Tito akan segera merevisi keputusan tersebut untuk menghindari salah tafsir. Adapun aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri mengenai normal baru adalah Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020. Dalam salah satu bagian, disebutkan bahwa pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan. Aturan ini membuat sejumlah pihak mangartikan Tito melarang penggunaan ojek sebagai alat transportasi.