Hot Topic

Penerapan Normal Baru ditentukan Pemerintah Daerah

Channel9.id-Jakarta. Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan keputusan pelaksanaan normal baru adalah tanggung jawab pemerintah. “Ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang berada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan kenormalan baru atau masih akan menunda,” kata dia, Minggu, 31 Mei 2020.

Menurut Yurianto, ada beberapa indicator yang harus dinilai untuk menerapkan normal baru. Dalam kriteria epidemiologi perlu dipastikan daerah tersebut sudah berhasil menurunkan jumlah kasus selama dua pekan berturut-turut sejak puncak terakhir dengan besaran lebih dari 50 persen. Jika kasus positif masih ada, maka harus dilihat paling tidak penambahan kasus positif rata-rata harus menurun 50 persen dari kasus yang diperiksa. Selain itu harus terjadi penurunan jumlah kematian.

Yurianto menegaskan akan dilihat kasus positif yang dirawat dalam dua pekan terakhir dan sistem pengawasan kesehatan yang diberlakukan. Pertimbangan-pertimbangan itu akan disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 kepada kepala daerah untuk menjadi pertimbangan terkait pemberlakuan normal baru.

Jika pemda memutuskan untuk memberlakukan normal baru maka harus dilakukan sosialisasi tentang keputusan pemda dan edukasi tentang apa yang harus dilakukan dalam normal baru. “Apabila sudah dipahami oleh masyarakat tentunya diperlukan adanya simulasi-simulasi,” kata Yurianto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =