Hukum

MAKI kembali Ajukan Uji Materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020

Channel9.id-Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan sejumlah lembaga masyarakat kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Kami yakin gugatan pertama akan tidak diterima karena perppu itu sudah berubah menjadi UU, maka tidak perlu lagi menunggu putusan yang kami sudah tahu hasilnya, yaitu tidak diterima,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip Amtara, Rabu, 3 Juni 2020.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Selama proses persidangan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan oleh DPR, kemudian diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 serta tercantum dalam lembaran negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516. Terkait permohonan yang baru, masih sama dalam permohonan sebelumnya, MAKI mempersoalkan Pasal 27 karena dikhawatirkan pejabat yang diatur dalam pasal itu kebal hukum serta tidak demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =