Nasional

Menag Batalkan Keberangkatan Haji, Komisi VIII: Keputusan Sepihak Menag Tak Beretika Baik

Channel9.id – Jakarta. Keputusan Kemenag membatalkan keberangkatan Haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 tanpa melalui rapat kerja dengan DPR menuai polemik.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan, seharusnya Menag melakukan rapat koordinasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum memutuskan pembatalan keberangkatan haji.

Pasalnya, langkah yang ditempuh Kemenag melanggar UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

UU itu telah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji maupun umrah di mana segala keputusan dibicarakan serta diputuskan pemerintah bersama dengan DPR.

“Etika itu tidak baik yaa. Jelas keputusan pembatalan tanpa koodinasi melanggar UU Haji (UU Nomor 8 Tahun 2011),” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (3/6).

Marwan menambahkan, pengumuman pembatalan haji secara sepihak oleh Menag membuat kaget Komisi VIII DPR. Lantaran, sebelum pengumuman tersebut, Komisi VIII sudah menjadwalkan rapat kerja dengan Kemenang Pada Kamis (4/6) untuk membahas keberangkatan Haji.

“Ini kan bikin polemik, ini orang jadi curiga, maksudnya apa, orang semakin bertanya-tanya apakah Menag tahu soal mekanismenya,” ujarnya.

Terlebih, saat Menag mengumumkan pembatalan keberangkatan Haji tidak diikuti dengan pengumuman yang jelas.

“Seperti, kepastian terkait hak jemaah calon Haji yang seharusnya berangkat tahun 2020. Apakah ada jaminan mereka bisa berangkat ibadah Haji di 2021 mendatang? Kemudian, mengenai ongkos Haji, pemberangkatan Haji, pemulangan Haji,” ujarnya.

“Sejumlah kepastian itu harusnya melalui rapat kerja dengan Komisi VIII DPR,” kata Marwan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  21