Rasio Elektrifikasi Mendekati 100 Persen
Nasional

Rizal Ramli Kecam Lonjakan Tagihan Tarif Listrik

Channel9.id-Jakarta. Ekonom senior Rizal Ramli mengecam kenaikan tarif listrik yang tidak didahului pengumuman. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberitahu masyarakat sebelum kebijakan kenaikan TDL dijalankan.

“Saya sebetulnya kaget karena dulu pemerintah mau naikkan listrik diumumkan dulu. Karena biar rakyat siap tarif listrik naik,” ujarnya, Selasa (09/06).

Rizal menuturkan, bila ada kenaikan tarif, seharusnya dipertimbangkan pula kategori pengguna. Ia menjelaskan, kategori pengguna listrik 450 VA dalam taraf miskin, 900 VA kategori nyaris miskin. Sementara 1200 VA masuk menengah ke bawah dan 3000 VA ke atas kalangan mampu alias kaya.

“Saya sendiri jadi pejabat kalau naik selalu lihat kelas yang mana, yang bawah jangan dinaikkan, mau tak mau disubsidi. Kalau mampu terserah naik. Walaupun naiknya tidak adil langsung sampai 60 atau 100 persen. Apalagi belakangan ini BPJS naik, beras naik dan gaji akan dipotong untuk tapera, nah dihajar kenaikkan listrik,” tandasnya.

Sementara itu, PT PLN (Persero) membantah adanya kenaikan tarif listrik seperti yang dikeluhkan masyarakat. PLN menyebut, kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril dalam keterangan tertulis, Rabu (10/06).

Selain itu kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 juga dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir karena penerapan PSBB.

PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi COVID-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meteran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =