Channel9.id – Jakarta. Polda Sulawesi Selatan menegaskan tidak benar ada kabar surat Kapolri Jenderal Idham Azis yang menyebutkan keluarga bisa mengambil jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) dari rumah sakit.
Kabar tersebut sebelumnya muncul dari surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, surat itu disalahartikan sehingga membuat kabar keluarga bisa menjemput jenazah dibolehkan.
“Padahal dalam surat telegram Kapolri tersebut meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang terindikasi gejala Covid 19,” kata Ibrahim dalam rilisnya, Sabtu (13/6).
Ibrahim menambahkan, dalam surat tersebut Kapolri meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk memperjelas status pasien, terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Dalam surat tersebut Kapolri juga menegaskan perlakuan jenazah Covid 19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak.
“Kita menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalahartikan isi telegram Kapolri ini, karena ini bisa menimbulkan polemik karena itu mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Ibrahim.
(HY)